Home »
jambi
,
pemilu 2019
,
pilpres 2019
» 2 Terdakwa Kasus Kotak Suara Pilpres di Jambi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
2 Terdakwa Kasus Kotak Suara Pilpres di Jambi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
WINBET299 - PN Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan vonis bebas kepada Khairul Saleh dan Robin Janet alias Robi. Kedunya didakwa dalam tindak pidana umum perkara kasus pembakaran surat suara dan kotak suara pemilu/pilpres pada 17 April 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Atas putusan itu, JPU Kejari Sungai Penuh Jambi, akan mengajukan kasasi.
"Ya, JPU ajukan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patharani kepada detikcom, Selasa (10/12/2019).
BACA JUGA : Bandar Judi Bola Terbaik Di Indonesia
Majelis hakim PN Sungai Penuh yang diketuai oleh Dedi Kuswaran dengan anggota Ratna Dewi Damiri, dan Rinding Sambara dalam sidang putusannya menyatakan kedua terdakwa Saleh dan Robi tidak terbukti secara sah bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum pada Senin (9/12). Hakim menilai terjadi salah tangkap, bukan Khairul dan Robin yang membakar kotak suara.
Kedua terdakwa juga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut. Selain membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Majelis hakim juga meminta dalam putusan persidangan itu agar jaksa dapat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam putusan persidangan itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada KPU Kota Sungai Penuh serta kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutan JPU Sungai Penuh Jambi menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Jambi menyatakan sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hasil putusan sidang.
"Kasasi itu diajukan JPU Kejari Sungai Penuh, Jambi ke MA, habis sidang langsung ajukan kasasi," ujar Lexy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar