Chat with us, powered by LiveChat Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara, ICW Apresiasi MK ~ BOLABETKU - Situs Judi Bonus Casino Online, Slot Game, Taruhan Bola Terbesar
Agen Bola Indonesia
Agen Bola Indonesia SELAMAT DATANG DI IBOBET88.NET, MINIMAL DEPOSIT RP 10.000,- HANYA DENGAN 1 KALI PENDAFTARAN ANDA DAPAT BERMAIN DI SEMUA PERMAINAN DENGAN BONUS-BONUS MENARIK SETIAP MINGGUNYA

Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara, ICW Apresiasi MK


WINBET299 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar penjara selama 5 tahun. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, mengatakan keputusan ini merupakan putusan penting dan progresif.

"Menurut saya ini adalah ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi. Nah kami menilai ini adalah keputusan progresif," ujar Donal Fariz, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Donal menilai, MK mengambil putusan tidak hanya berdasarkan fakta konstitusional. Namun juga melihat fakta empiris di tengah masyarakat.

"Karena tidak hanya melihat fakta konstitusional belaka, tapi juga fakta empiris. Nah hal yang penting dalam perkara ini, MK melihat fakta empiris di tengah masyarakat," kata Donal.

Di mana kejadian korupsi kerap dilakukan berulang, oleh orang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pelaku korupsi. Donal mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus.

"Bahwa pelaku kejahatan korupsi mengulangi lagi kejahatannya, ketika menduduki jabatan," kata Donal.

"Seperti kasus Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," sambungnya.

Terkait masa jeda 5 tahun yang diberikan MK, Donal menilai hal tersebut penting dilakukan. Hal ini, agar pencalonan kepala daerah tidak diisi oleh mantan terpidana.

"Nah masa jeda itu yang didesign oleh MK, agar kemudian memberikan waktu kolektif bagi kandidat mengevaluasi perbuatannya. Dan juga membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana, tanpa masa tunggu itu arti pentingnya dalam konteks demokrasi," kata Donal.

Sebelumnya, MK membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daera. Dalam putusnnya MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.

"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar